JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tetap tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019. Alasannya, OSO belum juga menyerahkan surat penguduran diri dari jabatan Ketum Hanura hingga batas waktu yang diberikan.
“Kami tidak masukkan OSO ke dalam DCT,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/12).
Agar OSO bisa masuk dalam DCT anggota DPD RI, KPU mempersyaratkan OSO mengajukan surat pengunduran diri. Syarat ini diberikan KPU terkait tindak lanjut putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukan OSO dalam DCT.
Ilham mengatakan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 21 Desember 2018 pukul 23.59, pihak OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.
“Sampai tadi malam, tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau,” kata Ilham.
Oleh karena itu, Ilham mengatakan KPU tidak akan melakukan perubahan atas Surat Keputusan (SK) pentapan DCT. Hal ini berarti OSO tidak terdaftar sebagai calon anggota DPD pada pemilu 2019.
“Ya otomatis tidak ada perubahan SK, OSO tetap tidak masuk DCT” pungkasnya. (SU05)
