Pemerintah Pusat VS Daerah: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Nasib 9.000 PPPK?

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Di balik krisis ancaman pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada pertarungan narasi yang tidak kalah sengit: pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling tunjuk soal siapa yang bertanggung jawab.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini secara implisit menyalahkan daerah. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menolak keras dan meminta pusat mengubah aturan. Keduanya tidak bisa sama-sama benar, dan SERUJI.CO.ID mencoba membedah siapa yang punya landasan argumen lebih kuat.

Versi MenPAN-RB: “Daerah Sudah Tahu dan Sudah Komit”

Posisi pemerintah pusat disampaikan secara gamblang oleh MenPAN-RB Rini Widyantini di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam. Dengan nada yang cukup tegas, Rini menyatakan bahwa persoalan pemberhentian PPPK di daerah seharusnya tidak terjadi, karena formasi PPPK diusulkan oleh pemerintah daerah sendiri, dan dalam proses itu kepala daerah telah menandatangani komitmen terkait ketersediaan anggaran.

“Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Rini.

Dalam logika Rini, pemerintah daerah adalah pihak yang semestinya paling tahu kondisi keuangannya sendiri. Jika mereka mengajukan formasi PPPK dalam jumlah tertentu, itu berarti mereka telah memiliki kalkulasi bahwa anggaran tersedia. Jika kemudian ternyata tidak cukup, itu adalah konsekuensi dari keputusan daerah sendiri.

Versi Gubernur NTT: “Kami Butuh Kelonggaran, Bukan Ceramah”

Gubernur NTT Melkiades Laka Lena punya versi yang berbeda, dan didukung data yang konkret. Belanja pegawai Pemprov NTT saat ini mencapai 40,29 persen dari total APBD. Bukan angka yang bisa dipangkas separuhnya dalam waktu satu tahun tanpa mengorbankan 9.018 pegawai.

Gubernur Melki tidak menyangkal bahwa aturan UU HKPD memang ada, dan ia tidak membenarkan pelanggaran. Tapi ia mempertanyakan apakah aturan yang lahir di era lain itu masih layak diterapkan kaku di tengah situasi fiskal yang sudah berubah drastis akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

“Meskipun penerapan pemangkasan ini belum final. Namun, kami tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini,” ujar Melki kepada detikBali, Kamis (26/2/2026).

Ia meminta agar batas belanja pegawai dilonggarkan dari 30 persen menjadi 35 hingga 40 persen, atau masa berlaku UU HKPD diperpanjang.

Fakta Hukum: Siapa yang Punya Argumen Lebih Kuat?

Untuk menilai ini secara objektif, ada dua pertanyaan kunci yang harus dijawab:

Pertanyaan pertama: Apakah benar daerah “sudah hitung sendiri” saat mengusulkan formasi PPPK?

Secara prosedural, ya. Mekanisme rekrutmen PPPK memang mengharuskan pemerintah daerah mengajukan formasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggarannya. Kepala daerah menandatangani komitmen tersebut. Dalam hal ini, MenPAN-RB punya landasan prosedural yang kuat.

Namun ada faktor yang tidak bisa diabaikan: sebagian besar PPPK diangkat pada Juli 2025, di tengah kondisi fiskal yang kemudian berubah secara signifikan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan TKD senilai Rp300 triliun.

Artinya, kalkulasi fiskal yang dilakukan daerah pada saat pengajuan formasi tidak memperhitungkan perubahan anggaran yang terjadi setelahnya. Ini bukan kesalahan kalkulasi daerah, ini adalah perubahan kondisi eksternal yang di luar kendali daerah.

Pertanyaan kedua: Siapa yang harus menanggung konsekuensi dari perubahan kondisi tersebut?

Di sinilah argumen Gubernur Melki lebih kuat secara substansi. Wakil Ketua Komisi II DPR Arse Sadikin Zulfikar sendiri mengakui bahwa penerapan batas 30 persen tidak sepenuhnya kaku karena terdapat pengecualian untuk belanja yang berkaitan dengan gaji pegawai.

“Kalau memang itu untuk menggaji dan sangat dibutuhkan, ya, harus dong. Itu tanggung jawab negara dan daerah,” kata Arse.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengingatkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah diprediksi sejak UU HKPD disahkan pada 2022, dan kondisi fiskal 90 persen dari 548 kabupaten/kota yang masuk kategori rendah adalah fakta yang sudah diketahui pusat sejak lama.

Kesimpulan: Keduanya Punya Andil, Rakyat yang Menanggung

Secara prosedural, pemerintah daerah memang bertanggung jawab atas formasi yang mereka usulkan. Namun secara substansi, pemerintah pusat tidak bisa melepas tangan begitu saja ketika perubahan kebijakan fiskal yang diambilnya sendiri turut memperburuk kemampuan daerah untuk memenuhi kewajibannya.

Menyalahkan daerah tanpa mengakui kontribusi perubahan TKD pada krisis ini adalah argumentasi yang tidak lengkap.

Yang paling dirugikan dalam adu argumentasi ini bukan MenPAN-RB, bukan pula Gubernur Melki, melainkan 9.018 pegawai di NTT yang baru tujuh bulan bekerja dan kini hidup dalam ketidakpastian. Serta jutaan PPPK lainnya di seluruh Indonesia yang menunggu kejelasan dari pusat yang sampai hari ini belum juga memberikan solusi konkret selain pernyataan bahwa “tidak ada PHK massal”.


Disclaimer: Artikel ini adalah analisis faktual berdasarkan data dan fakta terverifikasi dari sumber-sumber resmi termasuk pernyataan MenPAN-RB, Gubernur NTT, anggota DPR RI, KPPOD, dan sumber media kredibel nasional. SERUJI.CO.ID berkomitmen pada akurasi dan keberimbangan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER