Jastra menduga pembiayaan BPJS belum sensitif terhadap anak karena dalam undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat termasuk corporate rumah sakit bertanggung jawab memberikan pelayanan maksimal.
Kasus ini mencuat setelah beritanya viral dari akun milik Birgaldo Sinaga dari Tim Advokasi Deborah.
Dia berharap kasus Deborah menjadi suatu pendobrak agar ada perubahan bagi pelayanan kesehatan untuk keluarga-keluarga di seluruh Indonesia.
Meninggalnya Deborah menjadi perhatian agar merancang sistem bersama lembaga negara lain untuk memastikan efektifitas sistem kesehatan Indonesia.
KPAI ingin rumah sakit menyatakan kesalahan lalu meminta maaf lalu menyampaikan empati.
“Mendirikan rumah sakit merupakan bentuk kebaikan untuk menolong orang yang mencari malaikat penyambung hidup, bukan malaikat pencabut nyawa,” kata Birgaldo. (Ant/SU01)
