Lembaga itu telah berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan yang poinnya adalah merekomendasikan agar sesegera mungkin dibentuk tim investigasi terdiri dari Kemenkes, beberapa tim independen termasuk KPAI serta BPJS Watch.
Semangatnya adalah agar kasus ini bisa dilihat dari berbagai perspektif, didalami, dan ditelaah secara komprehensif baik dari sisi pengambil kebijakan maupun dari sisi pengawas terutama dari perspektif perlindungan anak.
“Ini penting agar duduk persoalannya benar-benar jelas dan ke depannya bisa mendapat hasil perbaikan yang lebih baik,” kata Susanto.
Susanto juga membenarkan bahwa BPJS Kesehatan belum ramah anak sehingga KPAI meminta agar lembaga jaminan sosial itu menjawab kebutuhan anak.
Sementara itu, Komisioner KPAI Jastra Putra mengatakan target KPAI agar terjadi perubahan Peraturan Presiden, dimana salah satu konsideran Undang-Undang Perlindungan Anak harus masuk.
