MENU

Terkait Pengumuman Hasil Rekapitulasi KPU Lebih Cepat, Begini Penjelasan Pengamat

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Peneliti Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida menilai pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 boleh dimajukan, namun tidak boleh mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

“Jadwal rekapitulasi adalah 18 April hingga 22 Mei 2019. Jadi pengumuman rekapitulasi bisa dalam rentang waktu tersebut, maju boleh, yang tidak boleh mundur,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (21/5).

Rizka mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada Selasa (21/5) dini hari.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, hasil rekapitulasi KPU memang tidak jauh berbeda selama dilakukan dengan benar.

“Jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, memang tidak jauh berbeda selama keduanya yaitu hitung cepat dan penghitungan KPU dilakukan dengan benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.

Sementara itu, hasil final juga mencatat sembilan partai politik lolos ke Parlemen di Senayan, setelah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER