MENU

Soal Paskibraka Putri Bercelana Panjang, Kemenpora: Sesuai Aturan, Terutama Bagi Yang Berhijab

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menjawab maraknya polemik di masyarakat soal anggota Paskibraka Putri yang akan menggunakan celana panjang, Kemenpora menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Salah satu aturan yang dirujuk adalah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

“Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan tersebut, anggota Paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang, terutama mereka yang berjilbab,” kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni’am Sholeh, lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/7).

Selain diatur di Perpres, aturan pengenaan celana panjang juga terdapat di Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pakaian Seragam.

“Berkaca pada serangkaian aturan tersebut, maka diadaptasi untuk anggota Paskibraka putri, terutama yang mengenakan jilbab,” ujar Ni’am.

Ni’am mengatakan, sebelum Diklat Paskibraka 2019 bergulir, perihal penggunaan seragam ini juga telah dibahas. Pada rapat yang dihadiri pelatih, pembina, pelatih dari Garnisun dan Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora persoalan seragam ini telah dibahas serius.

“Soalnya pernah ada yang seragamnya kebesaran, ada juga yang terlalu ketat, sehingga harus dipersiapkan serius agar nantinya tampil sempurna. Pada kesempatan itu, perwakilan Garnisun menyampaikan kemungkinan penggunaan celana panjang oleh putri, lagi pula hal ini telah berjalan efektif di lingkungan TNI/Polri,” tukasnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Editor:Hrn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER