JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi menaikkan hingga hampir dua kali lipat penghasilan atau gaji dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kenaikan penghasilan Kompolnas tersebut tertuang lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang ditandatangani Presiden pada 18 April 2019, sehari pasca Pemilu 2019 yang jatuh tanggal 17 April.
Dijelaskan dalam Perpres tersebut, kenaikan dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Kompolnas.
Di Dalam pasal 2 Perpres tersebut tercantum besaran hak keuangan, yang naik hampir dua kali lipat dari yang diatur di Perpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang dibayarkan setiap bulan.
“a. Ketua, sebesar 25.000.000; b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000; c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000; dan d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,” bunyi pasal 2 Perpres Nomor 20 Tahun 2019 tersebut.
Jika merujuk ke Perpres Nomor 5 Tahun 2008 yang dikeluarkan semasa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyoho (SBY), Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas memperoleh honorarium sebesar 14.37.000, sementara Sekretaris dan anggota memperoleh Rp12.000.000 setiap bulan.
Dengan keluarnya Perpres Nomor 20 Tahun 2019 ini, maka sesuai pasal 6, Perpres Nomor 5 Tahun 2008 tidak lagi berlaku.
Besaran penghasilan baru Kompolnas ini mulai diterima sejak April 2019, sesuai dengan mulai berlakunya Perpres sejak ditanrangani dan disahkan berlaku sejak diundangkan pada 18 April 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.