JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian menangkap Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma setelah dilaporkan oleh warga bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Dengan tangan terborgol dan kawalan ketat polisi, Lieus Sungkharisma tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5) pukul 10.15 WIB setelah dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Baru dua kali dipanggil kok langsung diborgol begini, tidak adil ini namanya. Saya tidak akan menjawab satu patah kata pun pertanyaan polisi,” kata Lieus sembari berjalan dari mobil menuju ruangan penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Sepanjang Lieus berjalan ke dalam ruangan, ia mengatakan dengan tegas kepada para wartawan bahwa yang dia lakukan adalah perjuangan dan dirinya tidak takut atas kasus yang menimpa dirinya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaporan terhadap Lieus yang sebelumnya diproses oleh Bareskrim saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan bernomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 dengan pelapor bernama Eman Soleman, Lieus diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.
Lieus telah mangkir dua kali setelah Bareskrim Polri memanggilnya terkait kasus tersebut.