MENU

Mendagri: Pecat dan Pidanakan Pelaku Pembuang KTP-el

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bicara soal tata kelola blangko KTP elektronik (KTP-el) yang belakangan ini menjadi sorotan publik, termasuk temuan KTP-el yang invalid hingga tercecernya ribuan KTP-el. Tjahjo menegaskan pihaknya serius meminta Polri untuk menangkap oknum pelaku.

“Terkait tata kelola blangko KTP elektronik akhir-akhir ini yakni adanya pelanggaran SOP sehingga terdapat KTP rusak/invalid yang tidak dimusnahkan serta adanya tindak pidana pencurian dan adanya oknum yang sengaja membuang KTP elektronik rusak/invalid/kedaluarsa adalah murni tindak pidana,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/12).

“Kami sangat serius minta Kabareskrim Polri mengusut, menangkap dan menghukum seberat-beratnya para pelaku. Kami pasti tindak aparatur yang terlibat, termasuk pecat dan pidanakan. Kami tidak pernah lindungi aparatur yang korup dan tidak bertanggung jawab,” imbuh Tjahjo menegaskan.

Tjahjo menegaskan masalah KTP-el akhir-akhir ini tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu 2019. Soal DPT, ditegaskannya, adalah otoritas mutlak KPU dan penyelenggara pemilu.

Menurutnya, Kemendagri hanya memberikan DP4 sesuai amanat UU 7 tahun 2017 tentang pemilu dan hal tersebut sudah dilaksanakan dengan penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada KPU tahun lalu, 17 Desember 2017.

“Masalah KTP-el hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU. Tugas pemerintah dan pemda sesuai UU hanya membantu saja. Yang tentukan DPT dan tahapan pemilu sepenuhmya wewenang penyelenggara pemilu. Jadi, tidak tepat jika soal tindak pidana terkait KTP-el dikaitkan dengan pemilu,” sebut Tjahjo.

Tjahjo juga berbicara soal pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau Luber Jurdil. Tjahjo yakin Pemilu 2019 akan berlangsung sesuai harapannya.

“Landasan hukum pelaksanaan pemilu adalah UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengikat semua pihak, baik penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemda, parpol, kontestan dan seluruh aktor-kantor terkait dengan penyelenggaraan pemilu. UU telah mengatur secara baik dan sistematik guna mewujudkan tata kelola pemilu yang luber, jujur dan adil dan bahkan telah disusun aturan lebih teknis oleh penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP. Aturan tersebut mengikat semua pihak,” tuturnya.

Tjahjo menyebut dirinya selalu mengingatkan semua pihak untuk melawan racun demokrasi, yaitu politik uang hingga politisasi SARA.

“Saya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, mari kita tolak dan lawan siapa pun yang coba-coba melakukan kecurangan dalam pemilu,” pungkasnya. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER