KSAD Bantah Telegram Siaga 1 TNI, tapi DPR, Kemhan dan Kapuspen Sudah Konfirmasi — Siapa yang Benar?

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sebuah kontradiksi yang tidak biasa mencuat dari tubuh institusi militer Indonesia. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak secara tegas menyatakan tidak ada surat telegram Panglima TNI yang memerintahkan status Siaga 1.

Pernyataan KSAD itu beredar luas setelah dikutip Kumparan. Namun pada saat yang hampir bersamaan, setidaknya tiga pihak berbeda — Kapuspen TNI, anggota Komisi I DPR, dan Kementerian Pertahanan — justru telah membenarkan keberadaan telegram tersebut kepada berbagai media nasional.

Kontradiksi terbuka ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: apa yang sebenarnya terjadi di internal TNI, dan siapa yang berbicara benar?

Polemik ini berpusat pada dokumen Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dokumen itu memuat tujuh instruksi operasional kepada seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Telegram tersebut secara eksplisit menyebut statusnya berlaku “sejak 1 Maret 2026 sampai dengan selesai” dan ditutup dengan kalimat tegas: “Telegram ini merupakan perintah.”

❌ KSAD Maruli: “Tidak Ada Telegram Panglima TNI”

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai ramainya pemberitaan Telegram Siaga 1, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan jawaban yang singkat namun mengejutkan: tidak ada surat telegram Panglima TNI mengenai hal tersebut. Demikian yang dikutip Kumparan dari pernyataan KSAD. Bantahan ini disampaikan di tengah gelombang pemberitaan yang mengutip dokumen TR/283/2026 secara luas oleh Republika, Kompas.com, SindoNews, Liputan6, IDN Times, dan puluhan media daerah.

Bantahan KSAD menjadi anomali karena telegram tersebut secara eksplisit mencantumkan KSAD sebagai salah satu penerima utama, bersama KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, dan puluhan pejabat tinggi Mabes TNI lainnya.

Jika telegram itu tidak ada, maka apel siaga yang sudah digelar di puluhan Kodim dan Kodam di seluruh Indonesia — dari Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, hingga Aceh — sejak 1 Maret 2026 harus dijelaskan dengan landasan perintah yang lain.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER