MENU

Jonan: Pencabutan Subsidi TDL Dialihkan Untuk 2.500 Desa

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan bahwa pencabutan subsidi Tarif Dasar Listrik (TDL) 900 VA bagi yang dianggap mampu dialihkan untuk membangun 2.500 desa yang belum teraliri listrik.

“Kalau ditanya efektif atau tidak, ya pelan-pelan lah. Kalau yang dianggap sudah tidak disubsidi sebaiknya tidak perlu disubsidi. Sehingga uangnya kan bisa untuk pengembangan kelistrikan ke daerah-daerah yang masih membutuhkan,” kata Jonan, dilansir dari Antara, Rabu (14/6).

Ia menjelaskan masih ada sebanyak 2.500 desa di Indonesia belum teraliri listrik sama sekali. Selain itu masih banyak 10.000 desa yang aliran listriknya masih minimal.

“Oleh karena itu pembangunan merata diperlukan untuk dapat mewujudkan energi berkeadilan,” tutur Jonan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan subsidi listrik tidak banyak berubah dari perencanaan.

“Setiap tiga bulan PLN terus berupaya menurunkan harga jual listriknya,” kata dia, di Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6).

Ia menjelaskan hanya sebanyak 4 juta penduduk miskin yang mendapatkan subsidi untuk 900 VA. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa tidak mampu namun tidak mendapatkan subsidi listrik dapat melaporkan hal tersebut melalui pusat pengaduan.

Kementerian ESDM menyediakan layanan online pengaduan listrik bersubsidi terkait program kebijakan subsidi listrik tepat sasaran lewat laman www.subisidi.djk.esdm.go.id.

“Bagi masyarakat pengguna listrik daya 900 Volt Ampere yang merasa berhak mendapatkan subsidi namun tidak terdata dapat mengajukan pengaduan menggunakan aplikasi elektronik di desa atau kelurahan,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.

Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi subsidi listrik tepat sasaran diselenggarakan Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Menurut dia, mekanisme pengaduan diawali dengan pengambilan formulir pengaduan yang tersedia di desa dan kelurahan atau mengunduh laman web tersebut.

Setelah diisi, formulir diserahkan ke kelurahan dan desa untuk dibawa ke kecamatan.

Ia menerangkan jika di kecamatan ada akses internet maka akan dilakukan entri data secara daring (online) ke posko pengaduan pusat dan jika tidak ada akan dilakukan di kabupaten. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER