MENU

Jelang Pilpres 2019, Media Penyiaran Terindikasi Mengalami Polarisasi

Sri Mulyadi mencontohkan informasi yang perlu masyarakat tahu, antara lain, latar belakang Mahkamah Agung RI yang belum memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pers perlu menanyakan kepada pihak kompeten agar informasinya tepat, akurat dan benar. Dengan demikian, publik akan tahu bahwa MA belum memutuskan perkara itu karena terkait dengan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 53 dan Pasal 55.

Di dalam Pasal 53 disebutkan bahwa MK memberitahukan kepada MA adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Selanjutnya, Pasal 55 berbunyi: “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam pengujian MK sampai ada putusan MK.”

Sementara itu, dalam Putusan MK Nomor Perkara 93/PUU-XV/2017, frasa “dihentikan” pada Pasal 55 UU No. 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

“Informasi seperti itu perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Sri Mulyadi yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Semarang. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER