MENU

Inilah Penjelasan BNN Terkait Senjata Tertahan di Bandara Bengkulu

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penjelasan terkait dengan ditahannya senjata api milik mereka di Bandara Fatmawati, Bengkulu oleh Danrem 041/Gamas Bengkulu dan Lanal Bengkulu.

“Benar, (Senjata -red) itu milik BNN yang dikirimkan untuk BNNP Bengkulu dan satuan dibawahnya,” kata Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko, di Jakarta, Rabu (4/10).

Menurut Sulistiandriatmoko, kejadian yang terjadi di Bandara Fatmawati Bengkulu adalah karena ada kesalahpahaman, akibat proses pengangkutan yang tidak sesuai dengan yang direncaakan BNN.

“Sebenarnya kiriman (senjata -red) itu dikawal oleh anggota BNN dari Jakarta, tapi oleh pihak Garuda, senjata disarankan dimasukkan cargo,”, ungkapnya.

Namun, lanjut Sulistiandriatmoko, saat pengiriman terjadi perbedaan pesawat antara petugas dengan cargo senjata. Dimana senjata oleh Garuda dikirim terlebih dahulu dengan menggunakan pesawat pagi. Sementara petugas yang membawa dokumen senjata tersebut, yang mestinya mengawal, baru berangkat siang hari kemudian.

“Senjata tersebut mendarat di cargo Bengkulu, karena tidak ada surat-suratnya, maka dilaporkan ke Korem 041, disana misspersepsinya,” jelas Sulistiandriatmoko.

Lebih lanjut Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa setelah petugas BNN beberapa jam kemudian mendarat di Bengkulu, maka seluruh dokumen senjata ditunjukkan dan diberikan kepada pihak Korem 041/Gamas.

(Arif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

9 KOMENTAR

  1. Kalau kita naik sepeda motor, ada razia, dan tidak dapat menunjukkan SIM/STNK, ketinggalan dirumah karena lupa bawa dompet, apa yang akan terjadi? Apa boleh kita pulang sebentar buat ambil SIM/STNK?
    Kalau kita kirim beras ke customer, lupa bawa surat jalan, ditangkap polisi, apakah bisa surat jalannya kita jeput dulu lalu ditunjukkan dan kita bebas?
    Jadi, barang legal saja, tidak menunjukkan surat, ADALAH PELANGGARAN.
    Apalagi barang berbahaya seperti senjata, tanpa dibarengi surat jalan, lalu surat jalan menyusul, APAKAH KASUS INI BUKAN PELANGGARAN? Bisa saja itu barang ilegal, dan sudah dikirimkan kemana-mana. Kalau tertangkap/ada masalah, baru dibuatkan surat, dan bebas. Begitukah?
    Lagi-lagi ketidak-adilan dipertontonkan terang-terangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER