GEGER! Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal — Sehari Setelah Prabowo Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Malah Beruntung

⚠️ Skenario yang Harus Diwaspadai

Pemerintahan Trump sudah menyatakan akan memanfaatkan undang-undang perdagangan lain untuk mempertahankan kerangka tarif — kemungkinan melalui Section 232 atau legislasi baru dari Kongres. Jika tarif baru ditetapkan dengan angka yang lebih tinggi dari 19%, Indonesia bisa dirugikan. Selain itu, proses ratifikasi domestik di AS bisa terhambat akibat kekacauan hukum pasca-putusan ini.


Reaksi Berbagai Pihak

Donald Trump merespons putusan Mahkamah Agung dengan marah. Ia sebelumnya sudah memperingatkan bahwa jika tarif dibatalkan, “Amerika akan hancur.” Di Truth Social, ia menyebut putusan ini sebagai keputusan “politis” dan menyerukan agar Mahkamah Agung bertindak cepat. Pejabat Gedung Putih menyatakan mereka akan menggunakan “semua otoritas yang tersedia” untuk mempertahankan tarif melalui jalur hukum lain.

Ketua Senat Minoritas Chuck Schumer (Demokrat) merayakannya sebagai “kemenangan bagi dompet setiap konsumen Amerika.”

Pasar saham bergerak moderat positif; investor memilah dampak antara sektor yang terdampak tarif dan yang tidak.

Dari sisi Indonesia, belum ada pernyataan resmi pemerintah hingga berita ini diturunkan. Namun sumber diplomatik menilai perjanjian yang sudah ditandatangani tetap menjadi sinyal kuat komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi, terlepas dari dinamika hukum di Washington.


Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Putusan ini belum mengakhiri perang tarif — ia hanya mengubah medan pertempurannya. Trump masih memiliki sejumlah senjata hukum: Section 232 (keamanan nasional), Section 301 (praktik dagang tidak adil), dan kemungkinan dorongan ke Kongres untuk legislasi tarif baru. Sementara itu, proses refund senilai ratusan miliar dolar bagi perusahaan AS yang sudah membayar tarif IEEPA bisa menjadi krisis fiskal tersendiri.

Bagi Indonesia, prioritas diplomatik terdekat adalah mengamankan kepastian hukum atas perjanjian yang sudah ditandatangani dan memastikan komitmen pengecualian tarif untuk komoditas strategis tetap dipertahankan, apa pun mekanisme hukum yang digunakan AS untuk menata ulang kebijakan tarifnya.

Satu hal yang pasti: dalam drama perdagangan global terbesar abad ini, Indonesia berada tepat di tengah panggung — dengan segala risiko sekaligus peluangnya.


📊 FAKTA KUNCI UNTUK DIINGAT

  • Putusan Supreme Court AS: 6-3, 20 Februari 2026
  • Undang-undang yang dibatalkan: IEEPA 1977
  • Total tarif IEEPA yang sudah dipungut AS: ~$130 miliar
  • Tarif AS untuk Indonesia dalam perjanjian baru: 19% (dari ancaman 32%)
  • Komoditas Indonesia tarif 0%: sawit, kopi, kakao, karet, elektronik, garmen (TRQ)
  • Komitmen pembelian Indonesia ke AS: $33 miliar
  • Produk AS masuk Indonesia: tarif 0% untuk 99% lini produk

Artikel ini ditulis berdasarkan informasi yang tersedia pada Jumat, 20 Februari 2026. Situasi hukum dan diplomatik dapat berkembang dengan cepat. Redaksi akan terus memperbarui perkembangan terkini.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER