JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah berita yang beredar yang menyatakan bahwa pihaknya akan mempolisikan Hendrawan (23), pemilik akun @hendralm karena memviralkan soal jual beli data KTP-elektronik (KTP-el).
“Nggak, kami tak singgung beliau,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Rabu (31/7).
Dijelaskan Zudan, bahwa memang pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim, pada Selasa (30/7). Namun, yang dilaporkan bukan pemilik akun @hendralm.
“Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan melaporkan soal jual beli data kependudukan yang sedang jadi isu hangat, bukan melaporkan beliau,” ujarnya.
Ditegaskan juga oleh Zudan, bahwa pihaknya mengambil langkah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri adalah ingin memberi rasa tenang dan rasa aman kepada masyarakat.
“Yang ingin kita tangkap adalah pelaku jual beli data kependudukan, yang menyalah gunakan, yang menjual, yang membeli, dan memanfaatkan data untuk kejahatan, penipuan. Itu yang mau kita sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Hendrawan mengaku kecewa karena dirinya dilaporkan akibat ciutannya mengenai adanya jual beli data KTP-el.
“Lah ini gimana? Kenapa saya yang malah jadi dilaporin? So far saya bikin thread mention sana sini supaya kasus ini dapat perhatian dari pemerintah dan supaya masyarakat lebih waspada terhadap data pribadinya sendiri. Kenapa malah saya yang dilaporkan?” ungkapnya lewat akun twitter @hendralm, Selasa (30/7).
Lah ini gimana? Kenapa saya yang malah jadi dilaporin? So far saya bikin thread mention sana sini supaya kasus ini dapat perhatian dari pemerintah dan supaya masyarakat lebih waspada terhadap data pribadinya sendiri. Kenapa malah saya yang dilaporkan? https://t.co/ss1Y3Mscas
— Samuel Christian H (@hendralm) July 30, 2019