Dia tidak ingin membiarkan warganya terjerat dalam hukum jika tidak memenuhi kaidah yang tercantum dalam juklak dan juknis terkait mekanisme pencairan dan pembangunan rumah. Najmul mengaku lebih mengikuti arahan Presiden Jokowi tentang pola pencairan dan pembangunan rumah yang tidak terlalu kaku dan berbelit.
“Saya terus terang menerjemahkan sama dengan Pak Presiden, beliau bilang monggo silakan buat, yang penting tahan gempa, kalau ada sisa dana, monggo pakai buat modal atau apa, kan lentur sekali dari presiden,” ujar dia.
Kendati begitu, Najmul memahami aturan dan mekanisme yang dilakukan BNPB terkait pencairan dana. Dia hanya berharap agar juklak dan juknis segera dirampungkan. Menurutnya, tandatangan bupati dan wali kota pada setiap verifikasi rumah rusak melalui SK juga bentuk pernyataan bahwa menyetujui proses pencarian dana.
“Kalau kita ingin secepatnya, apalagi kalau persoalan pada surat permohonan (pencairan dana), karena ada pendapat yang katakan tidak perlu, karena verifikasi sudah ditandatangani bupati, artinya kita sudah setuju proses pencarian dana,” katanya.
Versi Bupati Lombok Barat
Hal serupa juga dikatakan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. Fauzan mengaku masih menunggu juklak dan juknis dari BNPB sebagai dasar membuat surat usulan pencairan dana. “Dulu kita selalu diminta menunggu juklak, juknis, bahkan dua-tiga hari yang lalu saya dapatkan informasi bahwa juklak dan juknis tinggal finalisasi, nah ini yang kita tunggu,” kata Fauzan.
Fauzan mengaku belum mendapat informasi bahwa bupati dan wali kota harus membuat surat usulan pencairan dana. Seandainya ada permintaan seperti itu, Fauzan mengaku akan segera membuatnya dengan syarat tertuang dalam juklak dan juknis. Fauzan menilai pengajuan surat usulan pencairan dana harus memiliki landasan hukum yang diharapkan ada pada juklak dan juknis.
“Kalau misal ada kewajiban kita berikan surat rekomendasi untuk pencairan, harus juga tertuang di juklak dan juknis yang sampai sekarang kita belum tahu,” lanjutnya.
Selain proses pencairan dana yang tak kunjung tiba, Fauzan juga mengeluhkan soal lambannya BNPB dalam memperbaharui data verifikasi rumah rusak. Fauzan mengatakan, data rumah rusak yang telah diverifikasi dan SK darinya hingga Senin (10/9) malam mencapai 40 ribu rumah dari total sekitar 57 ribu rumah warga Lombok Barat yang rusak.
“Data yang sudah verifikasi di BNPB, BPBD, (Lombok Barat) selalu hanya muncul maksimal 6 ribu, padahal tadi malam sudah 40 ribu lebih sudah saya SK-kan. Malam ini saya perkirakan bisa 45 rumah yang sudah terverifikasi,” kata Fauzan. (SU01)
