JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya belum melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham PT. Freeport Indonesia, sebagaimana banyak diberitakan media saat ini.
Menurut Bisman, pemerintah baru sebatas menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan pihak Freeport McMoran sebagai pemegang saham mayoritas PT. Freeport Indonesia.
“Head of Agreement hanya sebatas nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan yang belum ada ikatan hukum dan belum bisa dilaksanakan,” kata Bisman lewat rilis yang diterima SERUJI, Jumat (13/07).
Merujuk keterangan pihak Freeport disebutkan bahwa Head of Agreement (HoA) yang telah ditandatangani tersebut berisi kesepakatan yang memungkinkan Pemerintah untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia.
Walau mengapresiasi kemajuan negosiasi pemerintah dengan pihak Freeport, Bisman menyayangkan tindakan pemerintah yang telah memperpanjang operasi Freeport.
“Sangat disayangkan pengambilalihan saham baru sebatas kemungkinan, namun Pemerintah sudah sepakat memperpanjangan operasi Freeport sampai 2041,” ujar Bisman.

Sudah ku duga…
O
Bgitu
Wkwkwkwkk sungguh lucu sandiwaranya, semoga beritanya bener dan rakyat semangkin cerdas menykapinya
HoA…… semoga bukan HoAx
Cuma wacana