MENU

Baru Sebatas HoA, PUSHEP: Saham Freeport Belum Diambil Alih Pemerintah

Ahli hukum pertambangan ini juga meminta Pemerintah menyampaikannya secara transparan dan fair, apa saja isi HoA dan kapan waktu pasti yang sebenarnya pemerintah bisa akuisisi saham Freeport, termasuk apa saja term and condition atas akuisisi saham tersebut.

“Jangan sampai nanti memiliki 51% saham namun ada term & condition tertentu sehingga tidak bisa berkuasa mutlak atas Freeport termasuk dalam menentukan direksi dan seluruh kebijakan operasi tambang yang dijalankan,” jelasnya.

PUSHEP juga meminta Pemerintah menjelaskan secara pasti berapa harga atau nilai saham yang akan diakusisi, bagaimana cara perhitungan harga saham tersebut.

“Juga kenapa yang diperhitungkan nilai Freeport hingga tahun 2041 padahal seharusnya cukup sampai 2021, dan darimana sumber dananya. Hal ini sangat penting untuk disampaikan ke publik agar tidak terjadi skandal besar ‘kongkalingkong’ kemahalan bayar harga saham Freeport,” ujar Bismar.

Harus diingat, imbuhnya, membeli saham itu aksi bisnis yang bisa menguntungkan tetapi bisa juga merugikan keuangan negara.

“Hal inilah yang harus menjadi perhatian bersama, sehingga sepatutnya Pemerintah harus hati-hati dan mempertimbangkan dengan matang proses pembelian saham Freeport ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah yang diwakili oleh 4 menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menteri KLHK, Kamis (12/7) menyampaikan telah berhasil mengakuisisi atau mengambil alih saham PT Freeport Indonesia melalui penandatanganan Head of Agreement dengan pihak Freeport McMoran.

(ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER