JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Persidangan dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani yang dijadwalkan hari ini, Senin (1/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa ditunda hingga satu pekan kedepan.
Hal itu disampaikan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarwoto, usai persidangan yang ditunda tersebut.
“Mestinya mendengar keterangan saksi,” kata Sarwoto di PN Jaksel, Senin (1/10).
Sidang yang seharusnya diagendakan untuk memeriksa Ahmad Dhadi dan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani.
Sarwoto mengatakan, sidang ditunda karena saksi dan Ahmad Dhani yang sekaligus terdakwa berhalangan hadir.
“Keduanya (terdakwa dan saksi) tidak hadir, sehingga sidang pun ditunda,” tegas Sarwoto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya terpaksa aben menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena harus mengunjungi Surabaya.
“Dhani-nya hari ini tidak bisa datang, dia ke Surabaya, kemungkinan ada kerjaan,” kata Hendarsam saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/10).
Saat ditanya mengenai agenda Ahmad Dhani ke Surabaya, Hendarsam mengaku ia tidak tahu pasti.
“Tidak tahu ya (soal agenda), tetapi ada kerjaan kata beliau. Mungkin akan sekalian (kalau ada panggilan dari Polda Jawa Timur),” terang Hendarsam.
Untuk diketahui, selain menghadapi dakwaan di PN Jaksel tersebut, Ahmad Dhani juga dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait pernyataan musisi tersebut terhadap banser yang dianggap memuat ujaran kebencian.
Sementara terkait persidangan di PN Jakarta Selatan, sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. (SU01)