Namun peraturan mengenai PPDB yang baru tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Seleksi masuk SMK dilakukan berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan hasil perlombaan.
Ketika ada kesamaan hasil Ujian Nasional dan hasil seleksi lainnya di antara para pendaftar, pemerintah meminta sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
Permendikbud baru juga tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah terluar, terdepan dan tertinggal, serta sekolah di daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Favorit dan Nonfavorit
Selama ini sebagian warga berupaya memasukkan anak mereka ke sekolah favorit dengan berbagai cara, antara lain dengan pindah ke lokasi yang dekat dengan sekolah yang bersangkutan sebelum anaknya tamat; atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) suaya anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan pemerintah ingin menghapus istilah sekolah favorit dan nonfavorit dengan menerapkan sistem zonasi.
“Makanya dalam Permendikbud 51 ini kita kunci. KK yang digunakan adalah yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Kemudian yang diutamakan siswa yang alamatnya sesuai dengan sekolah asalnya,” kata Chatarina.
Pemerintah juga meminta pengelola sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Dengan penerapan sistem zonasi, Chatarina berharap dalam lima tahun ke depan istilah sekolah favorit dan nonfavorit sudah tidak ada lagi. (Ant/SU01)