Pertimbangan ini dibuat oleh Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan dan tanpa melihat pada dokumen perencanaan proyek Normalisasi Kali Ciliwung yang dibuat oleh BBWSCC (selaku pemilik proyek Normalisasi Kali Ciliwung).
Dalam dokumen Amdal dikatakan bahwa “tanah-tanah yang akan digunakan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung adalah tanah warga yang dimiliki secara turun temurun dengan bukti kepemilikan jual beli di bawah tangan, verponding Indonesia, dan akta jual beli”.
Bukti-bukti kepemilikan warga Bukit Duri tersebut merupakan bukti hak milik atas tanah yang diakui oleh UU Agraria Diktum kedua Pasal II ayat (1) jo. Perpres No. 71/2012 Pasal 17 huruf (d).
Amdal mewajibkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembebasan lahan milik warga dengan mekanisme pengadaan tanah, yaitu UU No. 2/2012 jo. Perpres No. 71/2012.
“Arbitrary Power” Majelis Hakim meyakini bahwa penerbitan SP sudah sesuai prosedur karena sudah ada sosialisasi akibat tidak melihat keterangan saksi penggugat dan saksi tergugat. Keempat saksi ini menegaskan bahwa SP diterbitkan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan. Selama ini warga Bukit Duri tidak pernah diajak musyawarah.