MENU

Khofifah Tidak Sedang Bermain Hompipah

Oleh: Budi Setiawanto

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu pun mengutip kata-kata dari Gus Dur bahwa orang yang berani hidup harus berani berjuang dan perjuangan butuh pengorbanan.

Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2008 memang menjadi salah satu peristiwa politik yang menarik perhatian publik nasional karena berlangsung secara dramatis, dilakukan dengan tiga kali tahap pencoblosan, diwarnai dengan sengketa hingga Mahkamah Konstitusi, dan Khofifah kalah dengan selisih suara yang tipis.

Ketika itu terdapat lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Khofifah (anggota DPR RI Fraksi PKB) dan Mudjiono (mantan Kasdam V/Brawijaya), Soekarwo (Sekretaris Daerah Pemprov Jatim) dan Saifullah Yusuf (Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2004-2007), lalu pasangan Sutjipto dan Ridwan Hisjam, Soenarjo dan Ali Maschan Moesa, serta pasangan Achmady dan Suhartono.

Mereka memperebutkan suara dari sekitar 29 juta rakyat pemilih pada pencoblosan tanggal 23 Juli 2008 dan hasilnya dua pasangan calon, Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo-Saifullah masuk putaran kedua sebagai dua pasangan terbanyak meraih suara meskipun tidak ada yang bisa merebut minimal 30 persen suara untuk dinyatakan sebagai pemenang.

Pilkada putaran kedua berlangsung pada 4 November 2009 dan KPU Jawa Timur menetapkan bahwa pasangan Soekarwo-Saifullah mendapat sekitar 7,7 juta suara dan Khofifah-Mudjiono meraih sekitar 7,6 juta suara. Khofifah menolak hasil itu karena disinyalir banyak kecurangan, terutama di sejumlah kabupaten di Pulau Madura, sehingga dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan dilakukan pemilihan ulang bagi pemilih Pulau Madura, yakni di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, sedangkan di Kabupaten Pamekasan dilakukan penghitungan suara ulang. KPU menetapkan pemilihan ulang di Sampang dan Bangkalan diselenggarakan pada 21 Januari 2009, sedangkan penghitungan suara ulang di Pamekasan berlangsung pada 18 Desember 2008.

Setelah dilakukan pemilihan dan penghitungan suara ulang, hasil akhir perolehan suara berhasil ditetapkan oleh KPU. Pasangan Soekarwo-Saifullah mendapat 7.660.861 suara (50,11 persen), Khofifah-Mudjiono meraih 7.626.757 suara (49,89 persen) dengan selisih hanya 34.104 suara. Suara tidak sah sebanyak 508.789 kertas suara.

Lebih dramatis lagi karena berbagai lembaga survei, seperti LSI (Lembaga Survei Indonesia), LSN (Lembaga Survei Nasional), dan Lingkaran Survei Nasional, yang melakukan penghitungan cepat (quick count) menghasilkan kemenangan bagi Khofifah sehingga saat itu menunjukkan perbedaan antara lembaga survei dan KPU. KPU yang berwenang menetapkan hasil pemilu.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER