MENU

Bantu Petani Bukan Lewat Globalisasi Tetapi Domestik

Oleh: Muhammad Razi Rahman

SERUJI.CO.ID – Menggunakan prinsip perdagangan bebas dalam rangka membantu perekonomian dalam negeri ternyata mendapatkan tantangan karena hal tersebut bukanlah seperti rumus matematika bahwa satu tambah satu adalah dua.

Ada banyak hal yang harus dibenahi agar Indonesia dapat memaksimalkan perdagangan bebas, yang menjadi ciri khas globalisasi, agar negeri ini bisa benar-benar menggunakan hal tersebut untuk menambah manfaat bagi kesejahteraan rakyat di Tanah Air.

Karena bila tidak, maka instrumen globalisasi seperti perdagangan bebas hanya akan menjadi sarana derasnya masuknya barang impor murah.

Dampak negatif dari hal tersebut adalah langkah itu dapat memundurkan sektor manufaktur dan produksi domestik, termasuk pula sektor pertanian nasional.

Untuk itu, tidak heran bila lembaga seperti Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan perjanjian perdagangan bebas global tidak memberikan perlindungan kepada petani nasional sehingga sudah seharusnya pemerintah tidak lagi membahas hal tersebut.

Menurut Direktur IGJ Rachmi Hertani, perjanjian perdagangan bebas dan skema penyelesaian sengketanya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tidak dibuat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi petani Indonesia.

Rachmi berpendapat bahwa indikasi hal itu dapat dilihat dari kekalahan Indonesia di badan banding WTO terkait tudingan Amerika Serikat dan Selandia Baru yang tidak setuju kepada kebijakan pembatasan impor RI.

WTO memutuskan bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1944 mengenai penghilangan hambatan perdagangan global.

Kekalahan Indonesia dalam kasus ini akan membawa dampak besar terhadap kebijakan pangan di Indonesia, antara lain karena penyesuaian kebijakan pangan Indonesia dengan aturan GATT 1994 dinilai akan bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan dan merampas kesejahteraan petani.

Ia memaparkan, sesuai aturan WTO, maka Indonesia wajib segera melakukan penyesuaian kebijakan nasionalnya dengan aturan GATT dalam jangka waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak dilakukan, maka Indonesia harus memberikan kompensasi kepada Selandia Baru dan Amerika Serikat yang besarannya disepakati bersama. Bila tidak tercapai kesepakatan mengenai bentuk atau besaran kompensasi,maka kedua negara tersebut dapat meminta kepada WTO untuk mengajukan retaliasi atau tindakan balasan terhadap Indonesia.

Sementara itu, peneliti Bina Desa lembaga Achmad Yakub mengingatkan tidak mungkin menyerahkan kepentingan pangan sebagai keamanan nasional ke mekanisme perjanjian WTO yang dikenal sangat propasar, merugikan petani dan ekonomi bangsa Indonesia secara mendasar.

Achmad Yakub bankan menginginkan pemerintah Indonesia mendorong kerja sama alternatif yang berkeadilan sosial di luar WTO.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER