Prinsip GCG vs Managemen Perkoncoan Dalam BUMN/BUMD.
Bila suatu BUMN atau BUMD ingin dapat berkembang menjadi suatu badan usaha yang sehat dan profesional maka seluruh stakeholder utama dalam perusahaan BUMN dan BUMD seperti para Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris dan Badan Pengawas haruslah mempunya komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan.
Sebagaiamana difahami bahwa prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Pengelolaan (TataKelola) Perusahaan yang baik, merupakan tuntutan kebutuhan bagi seluruh perusahaan baik BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta murni. Melalui penerapan GCG maka seluruh aspek pengelolaan perusahaan seperti aspek ekonomi mencakup kesehatan keuangan perusahaan dan kesejahteran karyawan serta kewajaran profit yang diraih; akuntabilitas dari aspek hukum meliputi ketaatan terhadap berbagai regulasi/aturan hukum yang terkait dalam menjalankan seluruh kegiatan perusahaan; Kepedulian sosial dan lingkungan yang dapat diukur manfaat kehadiran perusahan di tengah-tengah masyarakat luas dan lingkungan.
Sementara dalam konteks internal perusahaan, maka prinsip GCG juga harus menjadi rule of game bagi Direksi, Dewan Komisaris/Badan Pengawas dan jajaran managemen BUMN/BUMD seperti komitmen untuk mematuhi seluruh Undang-unang dan Anggaran Dasar serta Peraturan Perusahaan BUMN/BUMD, Akuntabilitas dan Transfaransi dalam pengeloaan perusahaan dan pengambilan keputusan berdasarkan Business Judgement Rules.
Ketaatan terhadap prinsip GCG dalam pengelolaan BUMN dan BUMD pada umumnya tidak semudah yang diucapkan.
Fenomena yang membelit BUMN dan BUMD saat ini sering kali dihadapkan pada convergensi antara keinginan untuk konsisten menaati prinsip-prinsip GCG dengan tarikan kepentingan pemegang saham, misalnya untuk BUMN tentunya Negara yang dalam hal ini dilaksanakan Pemerintah c.q Kementerian BUMN yang terkadang tidak terlepas dari pengaruh kepentingan politik dalam menentukan kebijakan maupun keputusan yang diambil.
Demikian juga halnya dalam pengelolaan BUMD tarik menarik kepentingan berbagai pihak terutama pemegang saham pengendali misalnya Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) acapkali sangat mendominasi arah kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh Direksi, Dewan Komisaris/Badan Pengawas bahkan organ-organ tersebut tak lebih hanya sekedar pelaksana (boneka) dari keinginan pemegang saham pengendali.
Kondisi ini seharusnya dihindari dengan pengikatan yang kuat melalui regulasi yang ada. Praktek bagi-bagi jabatan sebagai imbal jasa politik bagi para Timses di Pilpres maupun Timses di Pilkada telah menjadikan badan uaha yang namanya BUMN dan BUMD tidak dapat menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaannya.
Mereka yang diberi posisi jabatan penting di organ BUMN/BUMD seperti posisi anggota Dewan Komisaris di BUMN atau anggota Badan Pengawas di BUMD tidak sedikit ternyata mereka adalah orang-orang yang minim pengetahuan apalagi pengalaman dalam pengelolaan BUMN/BUMD, namun karena adanya faktor relasi kedekatan kekeluargaan, relasi kedekatan politik atau relasi Timses serta relasi lainnya yang tidak terkait dengan faktor profesionalisme dalam pengelolaan BUMN/BUMD telah menghantar mereka menempati posisi jabatan kunci dalam perusahaan.
Penutup.
Mengacu kepada misi utama tujuan pembentukan dan pendirian BUMN dan BUMD sebagai amanah konstitusi dalam mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur khususnya dalam bidang kehidupan ekonomi, maka sudah merupakan kewajiban yang harus dipatuhi semua pihak terutama Pemerintah sebagai pemengang saham utama /pengendali di BUMN dan Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham utama/pengendali dalam pengelolaan BUMD mempunyai komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam seluruh aktivitas perusahaan. Termasuk dalam hal pengangkatan figur-figur yang akan menduduki jabatan stragis dan kunci seperti anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Badang Pengawas yang ada di BUMN dan BUMD.
Bila hal ini tidak diindahkan atau dipatuhi, maka selamanya kehadiran BUMN dan BUMD hanya menjadi sapi perah untuk memenuhi kepentingan penguasa. Mari jadikan BUMN dan BUMD menjadi lokomotif pembangunan perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.
Oleh: Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum, adalah Guru Besar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.