MUI Kecewa Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

“Nanti tahu-tahu ada tafsir baru Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahaya. Kalau tidak ada tafsir, kita bisa adu tafsir,” katanya.

Islam sendiri, kata Din, sangat realistis. Alquran, membebaskan seseorang beriman atau tidak. Tetapi, risiko harus dijamin sendiri. “Persoalanya, ada gelagat memberi tafsir sendiri pada konstitusi dan ini menambah kecurigaan kenapa dibahas diam-diam,” tukasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 UU nomor 23 tahun 2006 dan pasal 64 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP. (Achmad/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER