MUI Kecewa Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Pendiri bangsa, lanjut Din, tidak pernah mengatakan, aliran kepercayaan sebagai sebuah entitas otonom baru yang setara dengan agama. Sejak tahun 1965, Indonesia hanya mengakui 6 agama. “Walaupun agama-agama lain boleh hidup,” katanya.

Karenanya, dalam kesempatan ini, Wantim menolak tafsir baru yang digunakan MK yang menyatakan bahwa aliran kepercayaan adalah entitas otonom baru. Din pun meminta agar DPR tidak buru-buru merevisi UU nomor 23 tahun 2006 Administrasi Kependudukan juncto UU nomor 24 tahun 2013 tentang UU Adminduk.

“Walaupun kita juga meragukan itu, sebab kalau kita melihat putusan MK yang lalu-lalu juga tidak serta merta dilaksanakan juga. Karena ada revisi. Bahkan seperti revisi UU Migas sejak 3 tahun lalu masih belum direvisi, kemudian UU Sumberdaya Air, itu nggak dibicarakan oleh DPR dan pemerintah sejak dibatalkan secara keseluruhan pada 2014,” kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Din khawatir, meski DPR tidak segera merevisi UU tersebut, namun ada tanda-tanda akan dieksekusi secara politik. Pemerintah, kata Din, dipastikan akan melaksanakan titah MK tersebut.

Lebih jauh, Din‎ khawatir, putusan MK ini akan berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa. Meskipun, MK mempunyai kewenangan untuk menafsirkan UU, tetapi tidak boleh menyimpang dari yang sudah disepakati, terutama The founding fathers.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER