JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kekecewaanya atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang aliran kepercayaan. Sebab, dalam memutuskan perkara yang sangat sensitif ini tidak mengundang berbagai elemen terkait.
“Bahkan yang mengajukan gugatan saja tidak diundang. Seyogyanya Menteri Agama diundang, tapi pak Menag sudah menyampaikan ke sana tidak diundang. Jadi terkesan diam-diam,” kata Ketua Wantim MUI, Din Syamsudin, di kantor MUI, di Jakarta, Rabu (22/11).
Din menegaskan, aliran kepercayaan bukanlah agama. Oleh karena itu, aliran kepercayaan tidak bisa disetarakan dengan agama.
“Sebagai argumen tafsir aliran kepercayaan secara historis sosilogis non eksisten, tidak pernah ada. Di seputar pembahasan konsitutusi aliran kepercayaan setelah kemerdekaan, dia sebagai nomenklatur aliran kepercayaan tidak ekis, yang ada aliran kebathinan dan itu bagian dari keberagamaan masyarakat,” ujar Din.
