JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan mendorong Mission Aviation Fellowship (MAF) untuk menjadi angkutan perintis, mengingat izin operasional untuk mengangkut penumpang umum dan barang telah berakhir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/11), mengatakan pihaknya menawarkan tiga pilihan.
Pilihan itu yaitu segera mengajukan izin berupa sertifikat pengoperasian penerbangan (AOC) 135 untuk mengangkut penumpang secara komersial, tetap melakukan operasional penerbangan non-niaga sesuai dengan izin yang dimiliki, yaitu AOC 91 dan menjadi angkutan perintis dengan syarat pemda harus mengajukan rutenya.
“Untuk percepatan pelayanan, bisa menjadi angkutan perintis dengan syarat pemda yang mengajukan rute-rute mana yang harus dilalui,” tuturnya.
Dia menambahkan apabila pemda telah mengajukan, dalam waktu satu atau dua hari Kemenhub akan langsung mengeluarkan izinnya.
“Memang kalau perintis, tarifnya tidak seperti komersial biasa, tidak ‘full recovery’, karena selama ini juga MAF juga dapat donasi,” ujarnya.
MAF merupakan penerbangan yang tidak dipungut biaya karena bersifat sosial sesuai, namun pemerintah, dalam hal ini, Kemenhub memberikan izin operasional untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya dalam jangka enam bulan dari 8 Mei 2017 sampai 8 November 2017.
Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yaitu dari 28 Januari 2016 hingga 28 Januari 2017.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 467 Tahun 2017, izin operasional itu dicabut setelah diberi kesempatan untuk mengurus izin AOC selama enam bulan.
“Sebagaimana Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, diberikan toleransi hanya dua kali karena kalau kami perpanjang, kami melanggar undang-undang,” ucapnya.
Berdasarkan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, kegiatan angkutan udara bukan niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.