MENU

Menyusul Putusan MA, Pemerintah Diminta Segera Rumuskan Aturan Taksi Daring

JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan diminta untuk segera merumuskan aturan baru taksi daring menyusul putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit saat ditemui dalam seminar “Towards Transit Oriented Development in Indonesia” di Jakarta, Rabu (23/8), mengatakan Kemenhub perlu memahami fundamental bisnis taksi daring.

“Saya melihatnya fundamental bisnis ini harus dipahami, mungkin fundamental bisnis belum dipahami para regulator, sifatnya seperti apa, di Filipina menetapkan kategori baru, sehingga mereka ‘other side’ yang diperlakukan komoditas layanan berbeda dengan taksi, sehingga tidak membanding-bandingkan,” tuturnya.

Menurut Danang, bisnis taksi daring sudah berubah dari tujuan awalnya yang merupakan “ride sharing” (berbagi tumpangan) dan bukan sebagai pekerjaan utama, tetapi pekerjaan sampingan.

“Uber kontraktor di Amerika itu hanya ‘side job’ (pekerjaan sampingan), bukan ‘main job’ (pekerjaan utama), sehingga tidak diperlakukan kompetitor taksi, di Indonesia ini menjadi sulit karena itu permasalahan ini akan muncul terus,” ucapnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER