Diketahui pada tanggal 5 Juni 2017, empat negara Teluk memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar dan memberlakukan blokade darat, udara dan laut di wilayah Teluk.
Kemudian pada 22 Juni 2017, kelompok negara-negara yang memblokade tersebut, mengeluarkan 13 butir daftar tuntutan, termasuk penutupan kantor berita Al Jazeera, membatasi hubungan dengan Iran, dan mengusir tentara Turki yang ditempatkan di negara tersebut sebagai prasyarat untuk mencabut blokade tersebut. Presiden AS Donald Trump menawarkan untuk menengahi krisis Qatar-Gulf.
Doha menolak semua tuntutan tersebut dan melawan mereka sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan Qatar.
Kepala Komite Hak Asasi Manusia Nasional Qatar (NHRC), Ali bin Smaikh al-Marri mengatakan bulan lalu bahwa organisasinya akan mengambil tindakan hukum terhadap negara-negara yang telah memblokade Qatar, yaitu dengan mengajukan keluhan resmi untuk mencari pemulihan finansial dan ekonomi Qatar. (Jarot/Efka)