BEIJING, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Beijing mengeluarkan kebijakan baru untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota China itu guna memperlancar arus lalu lintas di jalan raya dan mengurangi dampak polusi udara.
Dengan adanya kebijakan yang berlaku efektif per 1 November 2019 itu, maka masyarakat tidak akan leluasa mengemudikan kendaraan yang tidak teregistrasi di Beijing.
Masyarakat harus mengajukan izin mengemudikan kendaraan dari luar kota maskimal 12 kali per tahun dan setiap izin yang dikeluarkan hanya berlaku efektif selama tujuh hari berturut-turut, demikian media resmi setempat, Senin (18/6).
Dengan demikian, ini berarti pemilik kendaraan yang tedaftar di luar kota hanya bisa mengoperasikan kendaraannya di Beijing selama 84 hari dalam setahun.
Di luar hari yang telah ditentukan, kendaraan dari luar kota tidak saja bisa melaju, melainkan juga tak bisa parkir di Beijing.
“Sangat banyak kendaraan yang nomor registrasinya tidak di Beijing dalam beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kemacetan yang sangat parah,” kata Ding Zhe (42), warga Beijing yang memilih menumpang kereta bawah tanah ke tempat kerja, meski memiliki kendaraan sendiri yang teregistrasi di wilayahnya untuk menghindari kemacetan.
Hingga April 2018, Dinas Perhubungan Kota Beijing telah mengeluarkan registrasi untuk 5,97 juta unit kendaraan bermotor. Namun jumlah kendaraan yang tidak mendapatkan registrasi di Beijing lebih dari 700 ribu unit atau setara dengan jumlah kendaraan bermotor di Hong Kong.
Untuk mengendalikan peningkatan jumlah kendaraan bermotor, Beijing menerapkan sistem pengundian sejak 2010 yang berarti masyarakat harus mengajukan permohonan nomor polisi yang didapat melalui undian sebelum membeli kendaraan bermotor.
Seiring dengan pesatnya permintaan kendaraan bermotor, kemungkinan untuk mendapatkan nomor registrasi atau nopol dari Dishub Beijing tersebut makin sulit.
Oleh sebab itu, beberapa orang yang tidak ingin mencoba berspekulasi lebih memilih membeli mobil dengan mendaftar ke daerah lain, namun beroperasi di kota berpenduduk terpadat kedua di China setelah Shanghai itu.
Beberapa perusahaan penjual kendaraan bersedia membantu pembeli mendapatkan nomor registrasi dari luar Kota Beijing dengan biaya 4.500 RMB (Rp9,8 juta). Pemilik kendaraan hanya perlu menyampaikan catatan daring untuk mendapatkan izin beroperasi setiap pekan.
Pada 2015, Dishub mengeluarkan 50.000 izin setiap hari. Pada 2016, jumlahnya meningkat menjadi 100.000 per hari. Sejak 2017, 725.000 per hari.
“Pemberian izin itu ditujukan kepada masyarakat yang tidak tinggal di Beijing untuk mengemudikan kendaraan di dalam kota. Namun masyarakat yang tidak mendapatkan izin secara permanen kenyataannya tidak jujur terkait kebijakan undian itu,” kata Prof Zhang Rui, pakar perencanaan tata kota Beijing University of Civil Engineering and Architecture seperti dikutip People’s Daily. (Ant/SU02)