MENU

Saksi Ahli Sebut Cuitan Ahmad Dhani Bukan Ujaran Kebencian SARA

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sejumlah ahli pidana yang dihadirkan Ahmad Dhani dalam persidangan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyepakati bahwa cuitan musisi itu di media sosial Twitter bukan ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golongan tertentu (SARA).

Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua ahli pidana dalam persidangan, Senin (29/10), diantaranya Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yongki Fernando dari Universitas Pakuan Bogor.

Chairul dalam keterangannya menyampaikan bahwa cuitan Ahmad Dhani yang berbunyi: “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP” tidak termasuk ujaran kebencian, karena pernyataan itu dianggap tidak merujuk pada kelompok suku, ras, agama, dan golongan tertentu.

Ia menyampaikan, ujaran kebencian merupakan pernyataan pribadi atau kelompok, berisi ketidaksukaan teramat sangat yang berbasis SARA.

Menurut Chairul, ungkapan “siapa saja dukung penista agama” bukan bagian dari SARA, karena frase antargolongan merujuk pada tiga kelompok yang diakui hukum tata negara, misalnya pada masa kolonial ada kelompok Eropa, Timur Asia, dan Bumiputra, lalu pada era Orde Baru istilah tersebut merujuk pada tentara dan kepolisian.

“Ada kriteria yang ketat dan identitas khusus untuk merujuk suatu kelompok sebagai bagian dari frase antargolongan dalam istilah SARA. Tidak semua kelompok dapat disebut golongan, misalnya jakmania, pendukung musisi tertentu, itu tidak dapat disebut sebagai golongan,” kata Chairul pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/10) malam.

Sementara itu, pakar pidana lainnya, Yongki Fernando menyampaikan pendapat serupa bahwa cuitan Ahmad Dhani tidak mengandung ujaran kebencian dan tidak bermuatan SARA.

Suatu ujaran kebencian yang bermuatan SARA, menurut Yongki harus merujuk figur konkrit.

Frase “siapa saja dukung penista agama”, menurut Yongki, merupakan ungkapan abstrak yang tidak memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER