Tugiyo mengatakan dari keteranagan Amat bahwa barang tersebut didapat dari Samsuri (tersangka ketiga) yang tinggal di sebuah lanting (rumah terapung) di Sungai Barito di Jalan Panglima Batur Muara Teweh, di lanting kontrakan itu tidak ditemukan zenith, namun hanya ditemukan uang tunai sebanyak RP3,4 juta yang diduga hasil penjualan zenith.
Tersangka Samsuri mengaku zenith itu di beli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pada hari yang sama setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul jam 12.00 WIB dilakukan penggeledahan di sebuah warung milik tersangka Dedi Hardiawan alias Cicang di Jalan Flores RT 18 Muara Teweh ditemukan zenith sebanyak 122 butir dan uang hanya Rp50.000, tersangka mengaku barang dibeli dari sopir yang biasa membawa mobil boks,” kata Tugiyo.
Keempat tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Rp15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya bisa ditangkap,” ujar Tugiyo. (Ant/SU01)
