“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ini ke pihak kejaksaan, dan proses selama ini cukup lama,” kata Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Aiptu Fredi Simanjuntak.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan hasil dari jaksa kasus itu telah mencapai tahapan P21 yang terbit tanggal 29 Agustus 2017.
Dari tangan korban, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797427 tanggal 14 Desember 2012, dan surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank UOB Buana KCP Bintan tanggal 18 Januari 2013 dengan sandi Bank 0230677, satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797428, dua lembar surat jalan serta satu lembar nota penagihan.
AS dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Ant/SU01)
