“Pelaku mengakui puluhan paket sabu-sabu tersebut miliknya dan dia sebagai pengedar dan sudah menjadi Target Operasi (TO) kami,” beber Ugeng kepada Kantor Berita Antara.
Terus dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diketahui bernama Imanullah alias Omen (33) dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelayan A, Gang Sejiran RT 06, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Atas barang bukti itu, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berusaha mengembangkan jaringan pelaku namun dia sendiri tidak mengetahui bandar di atasnya, karena mereka selalu menggunakan sisten jaringan terputus,” tuturnya. (Ant/SU01)
