Dari tangan pelaku, tim mendapatkan satu unit motor honda beat warna putih, kemudian dari hasil pengembangan tim kemudian juga mengamankan kembali dua motor di rumah Ariel yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.
Pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan sebanyak belasan kali diantaranya tujuh kali dilakukan pada tahun 2010.
Kemudian pada 2015, mencuri sepeda motor di Jl Insinyur H Juanda, jalan Kebun Daging Mayang, Jambi dan terakhir pada 2016, di depan RS Jiwa, Jambi, Beat warna hitam, di depan Pasar Mama Mayang dan Kawasaki KL warna hitam di pasar Mama Mayang, Kota Jambi.
Dari tujuh unit tersebut, tiga unit telah diamankan dan empat unit telah dijual pelaku ke wilayah Kabupaten Kerinci. Sedangkan sepeda motor yang berhasil diamankan satu unit motor Scoopy warna merah, satu unit motor honda beat warna putih dan satu unit motor honda vario warna hitam merah.
Atas perbutannya kini tersangka Pawit dikenakan pasal 363 KUHP dan kasusnya kini sedang dikembangkan polisi untuk meburu anggota sindikatnya dan mengejar barang bukti yang masih bisa dilacak keberadaanya. (Ant/SU01)
