MAKASSAR, SERUJI.CO.ID –Â Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas, Sabtu (10/3).
Adapun pelaku yang diamankan bernama Satrio Alias Rio (23) menjadi kurir pengantar sabu-sabu ke dalam Lapas dengan modus membesuk penghuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan membawa makanan berupa nasi goreng.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,82 gram berhasil kita amankan dalam bungkusan nasi goreng yang dibawa pelaku,” ujar Kepala Lapas Takalar, M Darwis seperti yang dirilis Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Senin (12/3).
Dia mengungkapkan sabu-sabu diselipkan di dalam makanan yang akan diberikan kepada penghuni lapas.
Ketika diinterogasi, warga Kelurahan Canergo, Kecamatan Polongbangkeng Selatan tersebut mengakui sabu-sabu yang ia bawa merupakan miliknya dan diantar ke lapas berdasarkan pesanan seorang wanita bernama Sintu tersebut untuk diserahkan kepada laki-laki yang bernama Dg Nompo.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Polres Takalar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Darwis.
Sebelumnya, di hari yang sama Unit Opsnal Satnarkoba Polres Takalar juga mengamankan seorang wanita yang diduga menjadi kurir narkoba di halaman parkir Lapas Kelas II B Takalar.
Dari tangan wanita tersebut ditemukan satu sachet sabu-sabu beserta uang tunai Rp50.000. (Ant/SU03)