Pelaku Pelecehan Seksual di RS National Hospital, Dijerat 7 Tahun Penjara

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Junaidi, tersangka pelecehan seksual di RS Nasional Hospital yang dilakukan terhadap korban berinisial W, Surabaya beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya saat polisi akan melakukan penangkapan, Junaidi sempat melarikan diri dari kediamannya di Babatan.

“Pada Jumat (26/1) subuh, Junaidi ditemukan di salah satu hotel di Surabaya bersama istrinya. Dan hari ini, kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan pada awak media, di Mapolrestas Surabaya, Sabtu (27/1)

Rudi menjelaskan bahwa Junaidi yang mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut, akan dijerat hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Pelaku saat melepaskan elektroda yang berasa di bagian dada korban merasa terangsang, lantas melakukan perbuatan itu saat korban kondisinya masih lemah usai operasi kandungan,” kata Rudi menjelaskan kronologi kejadian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadi pelecehan seksual di Rumah sakit mewah di kawasan Surabaya Barat. Hal itu terungkap dari video yang tersebar lewat sosial media.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan

Wanita dengan inisial W, yang sedang dirawat di RS tersebut mengalami pelecehan seksual oleh perawat yang merawatnya. Bagian sensitif dari W diremas oleh Junaidi saat W dalam kondisi setengah sadar dibawah pengaruh bius, selepas menjalani operasi. (Devan/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER