MEDAN, SERUJI.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Farhan Balatif, selama 18 bulan penjara. Pemuda ini terbukti bersalah menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 bulan penjara, denda sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1).
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai mendengar pembacaan vonis hakim itu, Farhan Balatif menyatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya. Namun vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini mencuat, setelah postingan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Postingan Farhan di akun facebook bernama Ringgo Abdillah yang menghina Presiden dan Kapolri kemudian dilaporkan petugas ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.
Pada 9 Agustus 2017, Farhan dijemput oleh polisi dari rumah orang tuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di Pengadilan, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri karena kesal atas kebijakan pemerintah. Mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri. (Mica/Hrn)

Mari lebih bijak menggunakan medsos, kritik dengan data dan media yang baik. Menghina tidak akan menimbulkan manfaat yang baik