Dengan dipindahnya penahanan ke Rutan Medaeng, Hakim berharap sidang bisa berlangsung cepat dan tanpa kendala.
“Persidangan kami tunda sampai hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 untuk acara nota keberatan tim penasehat hukum,” tutup Anton mengakhiri persidangan perdana Dhani.
Sebelumnya Jaksa dalam dakwaanya menyebut Dhani telah melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur di pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
“Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan,” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadir dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.

tentu ada kepentingan.