Menguji Syarat Permintaan Red Notice Terhadap Habib Rizieq

0
1798

Setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 (dua) tahun penjara dan ditahan, banyak pendukung dari Ahoker (istilah bagi pengikut Ahok, red) yang tidak rela dan seakan menuntut balas “mata dengan mata” meminta agar Habib Mohammad Rizieq Shihab dipenjarakan.

Terlepas ada tidaknya pengaruh dari tuntutan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemanggilan kembali kepada Habib Rizieq sebagai saksi terkait perkara “chat WA” melalui kuasa hukumnya.

Namun karena pada saat ini keberadaan Habib Rizieq di luar Negeri, menjadikan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Menyikapi hal itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan tidak menutup kemungkinan akan meminta bantuan kepada Interpol untuk mengeluarkan Red Notice terhadap Habib Rizieq.

Penerbitan Red Notice oleh Interpol (International Police) sendiri mensyaratkan adanya permintaan dari NCB (Lembaga Interpol di Negara Anggota) sehubungan adanya penyidikan dan penuntutan terhadap suatu kejahatan dengan tujuan agar dilakukan ekstradisi atau diserahkannya atau diadakan tindakan hukum sejenis lainnya terhadap orang yang diterbitkan Red Notice tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 82 INTERPOL’s Rules on the Processing of Data (Interpol’s RPD):
“Red notices are published at the request of a National Central Bureau or an international entity powers of investigation and prosecution in criminal matters in order to seek the location of a wanted person and his/her detention, arrest or restriction of movement for the purpose of extradition, surrender, or similar lawful action.”

Dikarenakan maksud penerbitan Red Notice untuk dilakukan ektradisi, penyerahan atau sejenisnya, maka status pihak yang diinginkan (a wanted person) menurut Pasal 44 Undang-Undang No.1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi (Undang-Undang Ekstradisi) haruslah sebagai pihak yang disangka melakukan kejahatan, atau sebagai pihak yang harus menjalani hukuman atas sebuah kejahatan.

Adapun syarat untuk dikeluarkannya Red Notice menurut Pasal 83 Interpol’s RPD harus memenuhi 3 (tiga syarat utama) secara kumulatif, yaitu:

  1. Hanya untuk serious ordinary-law crime (Kejahatan yang luar biasa serius)
  2. Dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan Negara-negara lain;
  3. Kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi; dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Dengan kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jendral Interpol.

Dalam hal penuntutan kejahatan tersebut hanya untuk kejahatan yang memiliki batasan hukuman 2 (dua) tahun, atau dalam hal penjalanan pidana hanya dapat dilakukan untuk kejahatan yang setidak-tidaknya divonis 6 (enam) bulan, dan dalam hal untuk menjalani sisa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila memiliki sisa hukuman yang harus dijalani selama 6 bulan.

KEJAHATAN SERIUS

Berkaitan dengan syarat pertama tersebut bahwa berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jendral Interpol terdapat 19 (Sembilan belas) kualifikasi kejahatan serious ordinary-Law crime sebagai ruang lingkup tugas Interpol mencakup:

  1. Kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosive);
  2. Korupsi (corruption);
  3. Kejahatan-kejahatan terhadap anak (crimes against children);
  4. Kejahatan-kejahatan dalam bidang olah raga (crimes in sport);
  5. Kejahatan siber/mayantara (cybercrime);
  6. Narkotika (drugs);
  7. Tindak pidana linkungan hidup (enviromental crime);
  8. Kejahatan keuangan (financial crime);
  9. Kejahatan penggunaan senjata (firearms crime);
  10. Menyangkut pengusutan narapidana (fugitive investigation);
  11. Pembajakan di laut (maritime piracy);
  12. Kejahatan Terorganisir (Organized crime);
  13. Kejahatan dalam bidang farmasi (pharmaceutical crime);
  14. Terorisme (terorisms);
  15. Perdagangan manusia (trafficking human being);
  16. Perdagangan gelap dan pemalsuan (trafficking in illicit goods and counterfeiting);
  17. Kejahatan menyangkut kendaraan (vehicle crime);
  18. Kejahatan perang (war crime);
  19. Kejahatan terhadap karya seni (works art).

Dengan demikian Red Notice hanya dapat diterbitkan sebatas pada 19 (sembilan belas) kejahatan tersebut.

Berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan interpol tersebut, dalam kasus “chat WA” yang disidik Polda Metro Jaya, kepolisian tidak dapat meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap Habib Rizieq, dikarenakan sampai dengan saat ini status Habib Rizieq masih sebagai Saksi. (catatan redaksi: Saat tulisan ini dibuat status HRS masih sebagai saksi, sekarang sudah tersangka, namun demikian meski sebagai tersangka, kasusnya tidak masuk ke dalam kriteria 19 kejahatan di atas)

Status tersangka Habib Rizieq hanyalah pada kasus “Penodaan Lambang Negara” dan “ Pencemaran Terhadap Orang Meninggal” yang diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan Pasal 320 KUHP. Akan tetapi selain kasus tersebut bukan termasuk kejahatan yang menjadi cakupan tugas Interpol, kasus tersebut dapat ditarik sebagai ‘Kejahatan Politik’ yang mempunyai konsekuensi tidak dapat dilakukan ekstradisi terhadap orang yang dimintakan Red Notice sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Ekstradisi, “Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama