MENU

Dinilai Menghina Alumni 212, Ucapan Ketua BTP Mania Berujung Laporan Polisi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID –  Ketua BTP (Basuki Tjahaja Purnama) Mania, Immanuel Ebenezer dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut ‘kelompok wisatawan 212 kelompok penghamba uang’ dalam acara diskusi di sebuah stasiun televisi swasta pada 31 Januari 2019 yang lalu.

Immanuel dilaporkan oleh Politisi Gerindra, Eka Gumilar, yang menilai dalam acara tersebut Immanuel telah menjelek-jelekan aksi 212 dan para alumninya.

“Kami melaporkan saudara Immanuel Ebenezer karena beliau mengatakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuhan-tuhannya adalah uang. Ini sangat menyakiti hati umat 212,” ujar Eka usai melaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/2).

Menurut pria yang juga alumni 212 ini, tuduhan Immanuel yang menjelek-jelakan aksi 212 dan ummat yang mengikuti acara tersebut mengada-ngada dan menyakiti hati ummat.

“Saya kira nggak ada yang bisa biayai jutaan orang, membayar pesawatnya, hotelnya dan sebagainya. Saya kira ini jangan mengada-ada lah,” ujarnya.

Eka yang juga penggagas Koperasi Syariah 212 (KS212) ini, juga mengingatkan Immanuel agar tidak mengeluarkan ucapan yang dapat menyakiti hati orang lain, apalagi untuk sebuah kegiatan yang membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Tidak hanya muslim yang hadir di acara tersebut, juga ada non muslim, bahkan mungkin Immanuel lupa, Pak Jokowi juga hadir dalam aksi 212 itu,” tutur Eka.

Eka bercerita bahwa aksi 212 juga telah membangkitkan hal-hal positif di masyarakat, seperti kebangkitan ekonomi ummat yang pernah ia gagas.

“Dan salah satu penyemangat ekonomi kerakyatan, kebetulan juga beliau pada waktu itu pada acara deklarasi koperasi, ada KH Ma’uf Amin. Jadi banyak sekali hal-hal yang ketika diucapkan sebagai alumni 212 itu penghamba uang kepada tokoh-tokoh seperti beliau, tokoh-tokoh ulama besar hadir di acara aksi 212,” imbuhnya.

Laporan Eka Gumilar diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/701/II/2019/ PMJ/Dit. Reskrimun, tertanggal 4 Februari 2019. Immanuel diduga melakukan pelanggaran pidana yang diatur di pasal 156 KUHP. Dalam laporannya Eka menyertakan bukti berupa video acara diskusi saat Immanuel mengucapkan penghinaan dan print out berita tentang aksi 212 di media massa.

Laporan Eka Gumilar di Polda Metro Jaya.

(ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

35 KOMENTAR

  1. Percuma keadilan cmn buat cebong aja

    Di demo juga percuma

    Satukan barisan saja ..jangan comen status cebong

    Dan pastikan prabowo sandi menang 17 april nanti

    Agar keadilan dan hukum bisa kembali kepada real nya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER