Pada tanggal 29 Maret 2016 berkas perkara korupsi kondensat dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Namun, pada 7 April 2016, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan berkas perkara tersebut tidak lengkap dan akan mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri,” jelas Soeleman.
Berkas yang dikembalikan adalah atas nama ketiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.
“Tahap selanjutnya menuju mangkraknya kasus ini adalah ditangguhkannya penahanan terhadap dua tersangka kasus Kondensat oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggl 23 Mei 2016. Raden Priyono dan Djoko Harsono akhirnya bebas dari tahanan. Alasan penangguhan penahanan menurut Bareskrim Mabes Polri adalah karena keduanya sakit sehingga harus dirawat di luar tahanan,” beber Soeleman.
Setelah itu, lanjutnya, kasus mega korupsi Kondesat tersebut “sirno ilang ditelan bumi”, hilang lenyap ditelan bumi, ditengah semangat Kapolri Jenderal Tito untuk memberantas korupsi dengan membentuk Densus Anti Korupsi.
“Kini, langit dan bumi kembali menagih janji. Apa khabar kasus mega korupsi kondensat? Apa kabar Raden Priyono?” tanya Soeleman.
Menurut Soeleman, jika tidak jelas kabar kasus mega korupsi Kondesat di Mabes Polri, maka tidak salah jika masyarakat anti korupsi mendesak KPK untuk mengambilalih kasus tersebut dari Polri. (Efka/Hrn)
Abaikan !!! Bgtu kt P Tito…. Kasus tersebut sdh d tukar oleh jabatannya sbg Kapolri.Cuma d Indonesia pangkat jenderal bintang 3 bisa jendral penuh bisa d dapat dlm jangka 1 bln….Mknya kerja berdasarkan ambisi bkn prestasi.
Ayo KPK ambil alih, jangan cuma recehan, trilyunan nih