Sangkal Terimas Suap, Bupati Kukar Akan Ajukan Praperadilan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menyangkal dugaan telah menerima suap sebesar Rp6 milira dari PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

“KPK tergesa-gesa menetapkan saya sebagai tersangka. Saya tidak bersalah,” ungkap Rita usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Rita menegaskan bahwa uang yang dituduhkan KPK sebagai suap tersebut adalah uang dari hasil penjualan emas miliknya.

“Saya punya emas 15 Kg dikasih bapak saya, saya jual,” jelas Rita.

Dikatakan Rita bahwa transaksi emas tersebut telah terjadi pada tahun 2010 silam.

“Yang dengan perusahaan sawit itu murni jual beli emas. Sudah lama terjadi. Saksi saya belum pernah ditanya (KPK -red),” ungkap Rita.

Keterangan Rita ini dikuatkan oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun, yang menegaskan bahwa dana Rp6 Miliar seperti yang dituduhkan oleh KPK, sebenarnya merupakan bisnis jual beli emas dan bukan duit untuk suap.

“Tidak ada kaitannya dengan kebun, itu jual beli emas, dan saya sudah memberikan klarifikasi persoalan ini di KPK, sebelum ketuanya yang sekarang ini,” kata Abun, di pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/10) yang lalu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Rita akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. (Arif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER