Pada prinsipnya, kata Febri, kegiatan koordinasi dan supervisi penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi “trigger mechanism” yang dilakukan KPK pada penegak hukum lainnya, yaitu Polri ataupun Kejaksaan.
“Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut,” kata Febri.
Sebelumnya, penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018. Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi. (Ant/SU01)
