MEDAN, SERUJI.CO.ID – Mantan Bupati Kabupaten Batubara, Ok Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdady menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2).
Tak hanya Ok Arya dan Helman, Sujendi Tarsono alias Ayen pemilik Showroom Mobil Ada Jadi Mobil juga disidang dalam berkas terpisah.
Ketiga terdakwa didakwa menerima gratifikasi atau uang pelicin dari para rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.
“Perbuatan itu berawal pada Maret 2016. Ok Arya bertemu dengan Maringan Situmorang selaku kontraktor di Showroom Mobil Ada Jadi Mobil milik Sujendi Tarsono alias Ayen (terdakwa berkas terpisah). Pertemuan itu membahas proyek di Kabupaten Batubara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ariawan Agustiartono.
Kemudian, setelah pengesahan APBD tahun 2016, Ayen yang merupakan orang dekat Ok Arya menawarkan kepada Maringan tiga proyek jembatan yakni rehabilitasi total jembatan Sei Tanjung, Gambus Laut I dan Gambus Laut II.
“Selain itu, atas permintaan Ok Arya, Ayen juga menawarkan kepada Maringan pekerjaan untuk tahun 2017 meski pada saat itu belum ada usulan untuk kegiatan proyek tahun 2017, dengan syarat memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada Ok Arya melalui Ayen,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Maringan Situmorang juga diminta mengakomodir para kontraktor dalam penyerahan fee. Maringan meminta proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dengan anggaran Rp12,3 milyar dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menunu Desa Sentang dengan anggaran Rp 32,6 milyar.
“Ok Arya mengatur agar pemberian fee diterima melalui Ayen. Sementara Helman Herdady akan mengatur proyek-proyek tersebut agar pemenangnya seperti yang telah ditentukan oleh Ok Arya. Dalam kurun waktu Maret 2016 hingga Agustus 2017, Ok Arya terima Rp 8,055 milyar sebagai fee dari sejumlah proyek,” urainya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan uang sebesar Rp8.055 milyar yang diterima Ok Arya melalui Ayen berasal dari Maringan Situmorang, Parlindungan Situmorang, Mangapul Butar-Butar, Sucipto alias Abun serta Syaiful Azhar yang telah digunakan untuk kepentingan Ok Arya yakni Rp 7,361 milyar. Sedangkan Rp 373 juta masih disimpan Ayen.
Perbuatan terdakwa diancam sesuai dalam Pasal 12 Huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHp jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai persidangan, Ok Arya dan Helman Herdady melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan. Ok Arya yang mengenakan kemeja putih sumringah duduk di dekat sang istri yang menunggunya.
Saat akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Ok Arya melepaskan kemeja putihnya. Dia menggantinya dengan rompi tahanan KPK. Dalam kasus ini, Ok Arya, Helman Herdady, Ayen sebagai penerima suap serta dua rekanan Maringan dan Syaiful Azhar sebagai pemberi suap ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada Kamis (14/9/2017). Untuk Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar kasusnya tengah bergulir di persidangan. (Mica/SU05)
