JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka suap terkait pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur tahun 2017.
“Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Febri menjelaskan Mas’ud Yunus yang merupakan Wali Kota asal PDI Perjuangan ini, diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
“Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan APBD pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2017,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.
@ferrykoto Fakta nya Bukan HTI Yang Merusak Tatanan NKRI Tapi Mereka Yang Getol Merampok Uang Kite Puny… https://t.co/dUS9XbtW9W
koruptor harus diberangus .. apapun partainya ..
Kl sesuai pernyataan Megawati yg terlibat dugaan Tipikor langsung dipecat dari partai,bisa habis tuh kadernya.
Jeblloskan aja bikin malu.
Dari Mata Merah maneh coy.