Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.
“Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya (JHW),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Dari dua proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana, dijanjikan Rp4,7 miliar dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar. (Ant/SU01)
