Korupsi Penyertaan Modal PT Riau Airlines, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar.

“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Binahati B Baeha dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 5 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinagakata dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/2).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, JPU juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar, subsider empat tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang JPU.

Menanggapi tuntutan itu, Stefanus Gunawan selaku tim penasehat hukum terdakwa menyebutkan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan. Dia keberatan bila kliennya dibebankan uang pengganti kerugian negara pasalnya tidak ada kerugian negara dalam perkara itu.

“Permasalahan penyertaan modal Pemkab Nias pada PT Riau Airlines merupakan salah satu temuan pemeriksaan BPK sebagaimana dimuat dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Nias TA 2011, 2012, 2013,2014,2015 dan 2016. Namun, dalam LHP tersebut tidak dinyatakan adanya indikasi kerugian negara/daerah,” ucapnya.

Dia juga keberatan bila hanya kliennya saja yang menjadi pesakitan. Pasalnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Hopplen Sinaga bahwa perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Airlines. Akan tetapi hanya kliennya saja yang disidangkan.

“Selain itu PT Riau Airlines hingga saat ini masih beroperasi dan belum tutup karena pailit. Sehingga atas dasar itu, bukti kerugian negara mana yang telah dilakukan oleh terdakwa,” terangnya.

Sementara itu, Binahati menyebutkan apa yang diperbuatnya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat, apalagi pada saat itu Nias dilanda gempa dan tsunami sehingga satu-satunya sarana transportasi untuk keluar dari pulau Nias adalah menggunakan jasa transportasi udara.

“Bahkan kerjasama ini juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ini dibuktikan dengan adanya bentuk persetujuan surat dari Sekda Provinsi bernomor 553/7314, tertanggal 12 oktober 2006, yang ditandatangani Sekdaprov Sumut, Muhyan Tambuse,” urainya.

Seperti diketahui, dalan dakwaan JPU, Binahati ketika masih menjabat sebagai Bupati Nias memberikan penyertaan modal dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.

Terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Airlines saat itu membuat perjanjian kerjasama. Kebijakan penyertaan modal itu, dianggap menguntungkan Binahati.

Terindikasi adanya korupsi pada penyertaan modal yang dinilai dilakukan secara ilegal di Pemkab Nias. Apalagi, ini diperkuat dengan tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) antara Pemkab Nias dan PT Riau Airlines agar terjalin kerjasama yang legal. Sehingga tindakan Binahati menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar.

Sebagaimana diketahui, Binahati bukan pertama kalinya duduk di kursi persidangan. Pada tahun 2011, ia dihukum selama 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias, yang berasal dari mata anggaran 2006-2008, dengan kerugian negara Rp 3,1 Milliar dari total anggaran Rp 9,8 Miliar. (Mica/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER