Selain itu, para pengurus Pramuka Tapteng tersebut, diduga tidak melaporkan pertanggung jawaban periode 2011-2016, dan juga tidak ada melakukan kegiatan.
Kemudian, dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng telah masuk ke rekening koran Pramuka di Bank Sumut senilai Rp850 juta.
Atas pengaduan tersebut, maka penyidik Kejati Sumut melakukan klarifikasi terhadap pengurus Pramuka Tapteng. (Ant/SU03)